Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Satpol PP provinsi terdiri atas: a. Kepala Satuan; b. Sekretariat, terdiri atas: 1) Subbagian Program; 2) Subbagian Keuangan; dan 3) Subbagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, terdiri atas: 1) Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan 2) Seksi Penyelidikan dan Penyidikan. d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat, terdiri atas: 1) Seksi Operasi dan Pengendalian; dan 2) Seksi Kerjasama. e. Bidang Sumber Daya Aparatur, terdiri atas: 1) Seksi Pelatihan Dasar; dan 2) Seksi Teknis Fungsional. f. Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri atas: 1) Seksi Satuan Linmas; dan 2) Seksi Bina Potensi Masyarakat. g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Satpol PP Provinsi tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penjabaran tugas dan fungsi Sekretariat dan masing-masing bidang serta rincian tugas masing-masing subbagian dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f diatur dengan Peraturan Gubernur. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2011 | Pasal.id