Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
