Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan penyesuaian Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pejabat yang telah menduduki jabatan, tetap dapat diangkat sepanjang memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda