Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Dengan penyesuaian Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pejabat yang telah menduduki jabatan, tetap dapat diangkat sepanjang memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda
