Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyesuaikan organisasi dan tata kerja Satpol PP provinsi dan Satpol PP kabupaten/kota, dengan Perda paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Koreksi Anda