Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Satpol PP provinsi dan Satpol PP kabupaten/kota dalam melaksanakan kewenangannya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal.
Koreksi Anda
