Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satpol PP provinsi diangkat dan diberhentikan oleh gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Satpol PP kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi kepada gubernur dengan pertimbangan Kepala Satpol PP provinsi.
(3) Sekretaris, kepala bidang, kepala subbagian dan kepala seksi Satpol PP provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul sekretaris daerah.
(4) Sekretaris, kepala bidang, kepala subbagian dan kepala seksi Satpol PP kabupaten/kota, diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah.
Koreksi Anda
