Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kelompok jabatan fungsional melaksanakan tugas khusus sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas:
a. tenaga fungsional polisi pamong praja; dan
b. jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
(5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
