Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan SOP disusun oleh pelaksana pekerjaan yang akan dibuatkan SOP-nya. (2) Penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat eselon III. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penyusunan SOP unit kerja eselon I, II, III, dan IV pada masing-masing unit kerja eselon I dikoordinasikan oleh Sekretaris di lingkungan Unit Kerja Eselon I dan Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda