Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Syarat penyusunan SOP meliputi:
a. kegiatannya dilaksanakan secara berulang-ulang dengan hasil tertentu;
b. kegiatannya melibatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang;
c. mengacu kepada peraturan perundang-undangan;
d. memperhatikan SOP kegiatan lainnya;
e. ditulis dengan jelas, rinci, dan benar; dan
f. dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
