Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat penyusunan SOP meliputi: a. kegiatannya dilaksanakan secara berulang-ulang dengan hasil tertentu; b. kegiatannya melibatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang; c. mengacu kepada peraturan perundang-undangan; d. memperhatikan SOP kegiatan lainnya; e. ditulis dengan jelas, rinci, dan benar; dan f. dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id