Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui kualitas SOP, dilakukan evaluasi pelaksanaan SOP.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai bahan penyempurnaan SOP.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap akhir tahun.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan secara berjenjang dan unit kerja yang membidangi SOP.
(5) Hasil evaluasi pelaksanaan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada atasan secara berjenjang.
(6) Hasil evaluasi pelaksanaan SOP unit kerja eselon I dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
