Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan SOP harus diawasi secara melekat atau terus menerus oleh atasan secara berjenjang.
(2) Pengawasan pelaksanaan SOP juga dilakukan terus menerus oleh unit kerja yang membidangi.
(3) Hasil pengawasan pada masing-masing unit kerja disampaikan setiap triwulan kepada atasan secara berjenjang.
Koreksi Anda
