Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Syarat pelaksanaan SOP meliputi:
a. telah melalui proses verifikasi, ujicoba dan penetapan;
b. mudah diakses dan dilihat;
c. adanya dukungan sarana dan prasarana yang memadai;
d. sumberdaya manusia yang kompeten; dan
e. sudah dilakukan sosialisasi dan didistribusikan kepada seluruh pegawai dilingkungan unit kerja.
Koreksi Anda
