Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat pelaksanaan SOP meliputi: a. telah melalui proses verifikasi, ujicoba dan penetapan; b. mudah diakses dan dilihat; c. adanya dukungan sarana dan prasarana yang memadai; d. sumberdaya manusia yang kompeten; dan e. sudah dilakukan sosialisasi dan didistribusikan kepada seluruh pegawai dilingkungan unit kerja.
Koreksi Anda