Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan SOP didahului dengan identifikasi kebutuhan SOP.
(2) Identifikasi kebutuhan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menurut tingkatan unit kerja.
(3) Identifikasi kebutuhan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirumuskan dengan mengacu pada tugas dan fungsi.
(4) Hasil identifikasi kebutuhan SOP dirumuskan dalam dokumen inventarisasi judul SOP, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
