Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan membentuk tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan dan/atau mengkoordinasikan semua tahapan pengembangan SOP, menyusun rencana pelaksanaan, dan sosialisasi kegiatan pengembangan SOP pada masing-masing unit kerja.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Koordinator; dan
d. Anggota.
Koreksi Anda
