Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pengembangan SOP meliputi:
a. persiapan;
b. identifikasi kebutuhan SOP;
c. penyusunan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pelaksanaan;
e. pengawasan pelaksanaan;
f. pengkajian ulang dan penyempurnaan; dan
g. evaluasi dan pelaporan.
(2) Tahapan Pengembangan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
