Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pengembangan SOP meliputi: a. persiapan; b. identifikasi kebutuhan SOP; c. penyusunan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pelaksanaan; e. pengawasan pelaksanaan; f. pengkajian ulang dan penyempurnaan; dan g. evaluasi dan pelaporan. (2) Tahapan Pengembangan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id