Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disebut SOP, adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas Kementerian Dalam Negeri. 2. Format Standar Operasional Prosedur adalah bentuk penuangan SOP berupa tulisan dan diagram alur. 3. Verifikasi SOP adalah suatu proses menilai atau mengecek kebenaran dan kesesuaian SOP. 4. Proses kerja adalah langkah-langkah yang sistematis dalam melaksanakan suatu pekerjaan untuk memperoleh hasil kerja tertentu. 5. Diagram alur adalah gambar yang menjelaskan alur proses, prosedur atau dokumen suatu kegiatan yang menggunakan simbol-simbol atau bentuk- bentuk bidang, untuk mempermudah memperoleh informasi. www.djpp.kemenkumham.go.id 6. Hasil akhir adalah produk/output dari suatu pekerjaan yang dilaksanakan berupa barang dan jasa. 7. Penyempurnaan Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas Standar Operasional Prosedur yang terdiri dari melengkapi, membuat, menambah/ mengurangi, menyusun, dan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur. 8. Pelaksana adalah pegawai yang melaksanakan SOP dalam pekerjaannya. 9. Atasan adalah pejabat yang mengepalai unit kerja yang lebih tinggi. 10. Unit kerja eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan dan IPDN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. 11. Unit kerja Eselon II adalah Biro, Pusat, Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Badan, Direktorat, Sekretariat KORPRI di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. 12. Unit kerja Eselon III adalah Bagian, Bidang, Subdirektorat di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. 13. Unit kerja Eselon IV adalah Subbagian, Seksi, Subbidang di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. 14. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda