Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 39 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN KERJASAMA DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA NIRLABA LAINNYA DALAM BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan kerja sama Kementerian Dalam Negeri dengan organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya dalam bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 16. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a diubah frase Departemen Dalam Negeri menjadi Kementerian Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2011 | Pasal.id