Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 39 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN KERJASAMA DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA NIRLABA LAINNYA DALAM BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi atas kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa Dan Politik Kementerian Dalam Negeri;
b. Satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik provinsi; dan
c. Satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota.
15. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah frase Departemen Dalam Negeri menjadi Kementerian Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
