Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 39 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN KERJASAMA DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA NIRLABA LAINNYA DALAM BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila kerja sama Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Organisasi Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Nirlaba Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terjadi perselisihan, diselesaikan sesuai kesepakatan penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian kerja sama. 14. Ketentuan Pasal 38 ayat (1) diubah frase Departemen Dalam Negeri menjadi Kementerian Dalam Negeri dan frase Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat menjadi satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda