Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 39 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN KERJASAMA DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA NIRLABA LAINNYA DALAM BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi administrasi kegiatan, dokumentasi dan publikasi, jadwal acara, surat menyurat, sambutan-sambutan, makalah narasumber, catatan/notulen, isu strategis, kondisi dan kegiatan spesifik yang menonjol serta bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran. 13. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) diubah frase Departemen Dalam Negeri menjadi Kementerian Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda