Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 39 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN KERJASAMA DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA NIRLABA LAINNYA DALAM BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya wajib melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama kepada Menteri www.djpp.kemenkumham.go.id melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a. (2) Organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya wajib melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama kepada Gubernur melalui kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik provinsi, dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b. (3) Organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya wajib melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama kepada Bupati/Walikota melalui kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota atau sebutan lainnya, dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan kerja sama. 12. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2011 | Pasal.id