Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 39 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN KERJASAMA DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA NIRLABA LAINNYA DALAM BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan kerja sama organisasi kemasyarakatan dan Lembaga nirlaba lainnya di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri dibentuk Tim Verifikasi. (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penilaian terhadap: a. perencanaan dan kelengkapan administrasi yang diajukan oleh organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya. b. pelaporan pertanggungjawaban administrasi dan keuangan yang disampaikan oleh organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya setelah pelaksanaan kerja sama. 9. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda