Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Bupati/Walikota dapat berkoordinasi dengan lembaga atau instansi vertikal di tingkat kabupaten/kota dalam pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
