Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi kesatuan bangsa dan politik dapat menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c kepada setiap WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di wilayahnya dalam peningkatan kesadaran bela negara. (2) Penyediaan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyiapan: a. narasumber; b. tempat dan peralatan pendukung; c. perlengkapan peserta; dan d. penggandaan modul peningkatan kesadaran bela negara. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketersediaan, prosedur dan kemampuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Pasal.id