Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi kesatuan bangsa dan politik dapat menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c kepada setiap WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di wilayahnya dalam peningkatan kesadaran bela negara.
(2) Penyediaan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyiapan:
a. narasumber;
b. tempat dan peralatan pendukung;
c. perlengkapan peserta; dan
d. penggandaan modul peningkatan kesadaran bela negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) sesuai dengan ketersediaan, prosedur dan kemampuan.
Koreksi Anda
