Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Gubernur dapat berkoordinasi dengan lembaga atau instansi vertikal di tingkat provinsi dalam pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara di provinsi.
Koreksi Anda
