Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur dapat berkoordinasi dengan lembaga atau instansi vertikal di tingkat provinsi dalam pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara di provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Pasal.id