Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi kesatuan bangsa dan politik dapat menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan setiap WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada tingkat provinsi dalam peningkatan kesadaran bela negara. (2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyiapan: a. narasumber; b. tempat dan peralatan pendukung; c. perlengkapan peserta; dan d. penggandaan materi peningkatan kesadaran bela negara. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketersediaan, prosedur dan kemampuan.
Koreksi Anda