Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi kesatuan bangsa dan politik dapat menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan setiap WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada tingkat provinsi dalam peningkatan kesadaran bela negara.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penyiapan:
a. narasumber;
b. tempat dan peralatan pendukung;
c. perlengkapan peserta; dan
d. penggandaan materi peningkatan kesadaran bela negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) sesuai dengan ketersediaan, prosedur dan kemampuan.
Koreksi Anda
