Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik menyusun materi peningkatan kesadaran bela negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dalam peningkatan kesadaran bela negara di daerah. (2) materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa modul peningkatan kesadaran bela negara, yang terdiri dari; a. materi wajib; b. materi inti; dan c. materi pilihan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Pasal.id