Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik menyusun materi peningkatan kesadaran bela negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dalam peningkatan kesadaran bela negara di daerah.
(2) materi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa modul peningkatan kesadaran bela negara, yang terdiri dari;
a. materi wajib;
b. materi inti; dan
c. materi pilihan
Koreksi Anda
