Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dapat menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf c dalam peningkatan kesadaran bela negara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penyiapan:
a. narasumber;
b. tempat dan peralatan pendukung;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. perlengkapan peserta; dan
d. modul peningkatan kesadaran bela negara.
(3) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan ketersediaan, prosedur dan kemampuan.
Koreksi Anda
