Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dapat melakukan koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b kepada pemerintah daerah provinsi.
(2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan cara:
a. lisan; dan
b. tertulis.
(3) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui tatap muka dan/atau sarana telekomunikasi.
(4) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui surat menyurat dan/atau komunikasi lainnya.
Koreksi Anda
