Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan kegiatan peningkatan kesadaran bela negara dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; dan
d. sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
