Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan kegiatan peningkatan kesadaran bela negara dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; dan d. sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda