Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Menteri Dalam Negeri, gubernur dan bupati/walikota melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
