Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Dalam Negeri, gubernur dan bupati/walikota melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Pasal.id