Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur dalam pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penetapan kebijakan upaya-upaya dalam rangka peningkatan kesadaran bela negara. b. koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang akan melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan kesadaran bela negara di daerah. (3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah, partai politik, organisasi kemasyarakatan, LNL, lembaga pendidikan dan organisasi pers dalam pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara di wilayahnya. (4) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota, partai politik, organisasi kemasyarakatan, LNL, lembaga pendidikan dan organisasi pers dalam pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara di kabupaten/kota.
Koreksi Anda