Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota dalam peningkatan kesadaran bela negara dapat melakukan berbagai bentuk kegiatan.
(2) Bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa antara lain:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. diskusi;
d. forum peningkatan kesadaran bela negara;
e. sosialisasi dan diseminasi;
f. orientasi;
g. temu wicara;
h. sarasehan;
i. penataran;
j. napak tilas;
k. kegiatan paskibraka;
l. kegiatan seni budaya dan olah raga;
m. dialog interaktif;
n. jambore, perkemahan, jelajah nusantara; dan
o. berbagai macam perlombaan seperti pidato, cerdas tangkas, karya tulis ilmiah, film dokumenter, dan cipta lagu.
Koreksi Anda
