Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), gubernur mempunyai tugas: a. menyelenggarakan dan mendukung kegiatan peningkatan kesadaran bela negara di provinsi; b. mengkoordinasikan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi, partai politik, organisasi kemasyarakatan, LNL, lembaga pendidikan dan organisasi pers dalam peningkatan kesadaran bela negara di wilayahnya; dan c. mengkoordinasikan bupati/walikota dalam peningkatan kesadaran bela negara diwilayahnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda