Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), gubernur mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan dan mendukung kegiatan peningkatan kesadaran bela negara di provinsi;
b. mengkoordinasikan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi, partai politik, organisasi kemasyarakatan, LNL, lembaga pendidikan dan organisasi pers dalam peningkatan kesadaran bela negara di wilayahnya; dan
c. mengkoordinasikan bupati/walikota dalam peningkatan kesadaran bela negara diwilayahnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
