Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur bertanggung jawab terhadap peningkatan kesadaran bela negara di provinsi.
(2) Bupati/walikota bertanggung jawab terhadap peningkatan kesadaran bela negara di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
