Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup peningkatan kesadaran bela negara meliputi fasilitasi peningkatan kesadaran bela negara; (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ; a. koordinasi; b. konsultasi; c. penyedian sarana dan prasarana; dan d. penyiapan materi bela negara.
Koreksi Anda