Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup peningkatan kesadaran bela negara meliputi fasilitasi peningkatan kesadaran bela negara;
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ;
a. koordinasi;
b. konsultasi;
c. penyedian sarana dan prasarana; dan
d. penyiapan materi bela negara.
Koreksi Anda
