Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Sasaran peningkatan kesadaran bela negara adalah setiap WNI antara lain yang terhimpun dalam :
a. penyelenggara pemerintahan daerah;
b. partai politik;
c. organisasi kemasyarakatan;
d. LNL;
e. lembaga pendidikan; dan
f. organisasi pers.
Koreksi Anda
