Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran peningkatan kesadaran bela negara adalah setiap WNI antara lain yang terhimpun dalam : a. penyelenggara pemerintahan daerah; b. partai politik; c. organisasi kemasyarakatan; d. LNL; e. lembaga pendidikan; dan f. organisasi pers.
Koreksi Anda