Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kesadaran bela negara di daerah bertujuan untuk: a. menanamkan sikap dan perilaku cinta tanah air bagi setiap WNI dan rela berkorban bagi bangsa dan negara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945. b. meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara INDONESIA dengan berdasar kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda