Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaran pemerintahan daerah.
3. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang- orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA.
4. Peningkatan kesadaran bela negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan dan menumbuhkembangkan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
5. Konsultasi adalah upaya yang dilaksanakan untuk sinkronisasi dan/atau harmonisasi rencana dan penyelenggaraan peningkatan kesadaran bela negara di daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan guna mencapai keselarasan, keserasian dan keterpaduan baik perencanaan maupun penyelenggaraan peningkatan kesadaran bela negara di daerah.
7. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangda dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warganegara Republik INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan
yang berdasarkan Pancasila.
9. Lembaga nirlaba lainnya yang selanjutnya disingkat LNL adalah adalah lembaga non pemerintah meliputi lembaga pendidikan, lembaga pelatihan/pengkajian, badan eksekutif mahasiswa, dan pondok pesantren, termasuk kelompok swadaya masyarakat lainnya.
10. Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan formal, nonformal dan informal.
11. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi pers.
12. Lembaga atau instansi vertikal di daerah adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
13. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
