Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pedoman teknis pelaksanaan yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini akan ditetapkan kemudian lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri atas nama Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
