Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
PNS yang pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih melaksanakan tugas di bidang pengawasan berdasarkan keputusan www.djpp.kemenkumham.go.id
pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan.
Koreksi Anda
