Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih melaksanakan tugas di bidang pengawasan berdasarkan keputusan www.djpp.kemenkumham.go.id pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2011 | Pasal.id