Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan Diklat Pengawas Pemerintahan dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyelenggaraan Diklat oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau sebutan lainnya; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi untuk penyelenggaraan Diklat oleh Badan Diklat Provinsi atau sebutan lainnya; dan c. Kabupaten/Kota di lingkungan provinsi terkait, menganggarkan pendanaan penyelenggaraan Diklat Pengawas Pemerintahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing- masing. (2) Pendanaan penyelenggaraan Diklat Pengawas Pemerintahan dapat bersumber dari dana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2011 | Pasal.id