Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Diklat pengawas pemerintahan.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Diklat pengawas pemerintahan di wilayah provinsi.
Koreksi Anda
