Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
