Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. (2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda