Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), terdiri atas unsur:
a. Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
b. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; dan
c. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), terdiri atas unsur:
a. Sekretariat Daerah Provinsi;
b. Inspektorat Provinsi; dan
c. Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi atau sebutan lainnya.
(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), terdiri atas unsur:
a. Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
b. Inspektorat Kabupaten/Kota; dan
c. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya.
Koreksi Anda
