Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), terdiri atas unsur: a. Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; b. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; dan c. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri. (2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), terdiri atas unsur: a. Sekretariat Daerah Provinsi; b. Inspektorat Provinsi; dan c. Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi atau sebutan lainnya. (3) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), terdiri atas unsur: a. Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota; b. Inspektorat Kabupaten/Kota; dan c. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya.
Koreksi Anda