Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berhak mengikuti Sertifikasi.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal bersama Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri.
(3) Peserta yang lulus Sertifikasi diberikan Sertifikat.
(4) Peserta yang dinyatakan tidak lulus Sertifikasi diberikan kesempatan mengikuti ujian ulang sertifikasi paling banyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 2 (dua) tahun.
(5) Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak lulus dalam sertifikasi diberikan kesempatan mengikuti Diklat ulang sebanyak 1 (satu) kali dan uji ulang sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
