Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat Pembentukan dan Diklat Berjenjang Pengawas Pemerintahan yang dinyatakan lulus diberikan STTPP. (2) Peserta Diklat Pembentukan dan Diklat Berjenjang Pengawas Pemerintahan yang dinyatakan tidak lulus diberikan Surat Keterangan Telah Mengikuti Diklat. (3) STTPP bagi peserta Diklat Pembentukan dan Diklat Berjenjang Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri. (4) Bentuk dan penulisan STTPP Diklat Pembentukan dan Diklat Berjenjang Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2011 | Pasal.id