Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Diklat Pengawas Pemerintahan melaksanakan evaluasi akhir untuk menentukan kelulusan peserta Diklat.
(2) Evaluasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis, presentasi karya ilmiah dan wawancara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Peserta yang dapat mengikuti evaluasi akhir paling sedikit memenuhi syarat kehadiran 95 (sembilan puluh lima) persen.
(4) Peserta yang memperoleh hasil evaluasi akhir dengan nilai paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) dinyatakan lulus.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan selama pelaksanaan Diklat Pengawas Pemerintahan.
Koreksi Anda
