Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri sebagai penanggungjawab dalam penyelenggaraan Diklat Pengawas Pemerintahan.
(2) Pelaksana Diklat Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri;
b. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau sebutan lainnya; dan
c. Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi atau sebutan lainnya.
(3) Diklat Pengawas Pemerintahan yang diselenggarakan oleh pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
