Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri sebagai penanggungjawab dalam penyelenggaraan Diklat Pengawas Pemerintahan. (2) Pelaksana Diklat Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri; b. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau sebutan lainnya; dan c. Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi atau sebutan lainnya. (3) Diklat Pengawas Pemerintahan yang diselenggarakan oleh pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2011 | Pasal.id