Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat Berjenjang Pengawas Pemerintahan merupakan PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas pemerintahan. (2) Peserta Diklat Jenjang Muda merupakan PNS yang telah menduduki jabatan fungsional pengawas pemerintahan pertama. (3) Peserta Diklat Jenjang Madya merupakan PNS yang telah menduduki jabatan fungsional pengawas pemerintahan muda. (4) Persyaratan untuk mengikuti diklat pembentukan pengawas pemerintahan meliputi: a. berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu atau Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan instansi pembina; b. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; c. diusulkan oleh pejabat yang berwenang; dan d. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. (5) Persyaratan untuk mengikuti diklat jenjang muda meliputi: a. sudah menduduki jabatan fungsional pengawas pemerintahan jenjang pertama; b. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; c. diusulkan oleh pejabat yang berwenang; dan d. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. (6) Persyaratan untuk mengikuti diklat jenjang madya meliputi: a. sudah menduduki jabatan fungsional pengawas pemerintahan jenjang muda; b. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; c. diusulkan oleh pejabat yang berwenang; dan d. usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda